Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas adalah:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
c. Bidang Kebudayaan, membawahkan:
d. Bidang Pariwisata membawahkan:
e. Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota membawahkan :
f. UPT
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pertamanan dan Dekorasi Kota yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Dinas mempunyai fungsi :
(3) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG SEBAGAI KOTA BUDAYA DAN WISATA YANG INDAH, HIJAU DAN NYAMAN BERLANDASKAN AKHLAKUL KARIMAH
Jl. K.S Tubun No. 1, RT.001/RW.002, Mekarsari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15129
SIMPOKADA © 2025. All Rights Reserved.