DISBUDPAR

Dinas DISBUDPAR

Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata

Profil Dinas

Profil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas adalah:

a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Perencanaan; dan
  3. Sub Bagian Keuangan;

c. Bidang Kebudayaan, membawahkan:

  1. Seksi Sejarah dan Pelestarian Budaya;
  2. Seksi Pembinaan Kesenian dan Perfilman;

d. Bidang Pariwisata membawahkan:

  1. Seksi Promosi dan Destinasi Pariwisata;
  2. Seksi Pengembangan Potensi Pariwisata;
  3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;

e. Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota membawahkan :

  1. Seksi Pembangunan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan Taman;
  2. Seksi Dekorasi Kota dan Reklame;
  3. Seksi Perencanaan Teknis Pertamanan dan Dekorasi Kota

f. UPT

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pertamanan dan Dekorasi Kota yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan;
  5. Pengelolaan UPT; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

(3) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Visi

TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG SEBAGAI KOTA BUDAYA DAN WISATA YANG INDAH, HIJAU DAN NYAMAN BERLANDASKAN AKHLAKUL KARIMAH

Misi

  1. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan dalam bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pertamanan dan Dekorasi Kota didukung dengan struktur birokrasi yang berintegritas, kompeten, dan profesional;
  2. Meningkatkan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan dan kesenian;
  3. Meningkatkan pemasaran melalui kemitraan dan kerjasama budaya dan pariwisata dengan pemangku kepentingan dan/atau Kab/kota lain;
  4. Meningkatkan destinasi pariwisata kota yang berdaya saing tinggi baik pada tingkat regional, nasional maupun internasional;
  5. Mewujudkan pembangunan taman dan dekorasi kota yang berwawasan lingkungan, bersih, sehat, dan nyaman

Alamat Dinas

Jl. K.S Tubun No. 1, RT.001/RW.002, Mekarsari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15129

Struktur Organisasi

Struktur Dinas

SIMPOKADA © 2025. All Rights Reserved.