Profil Dinas
Profil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang:
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkopukm) Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe A. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang per Januari 2022 berjumlah 58 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ruang Lingkup kegiatan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, serata usaha kecil dan menengah.
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 140 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Susunan Organisasi Disperindagkopukm Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, membawahkan tiga sub bagian yaitu :
(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
(2). Sub Bagian Keuangan dan
3. Bidang Perindustrian
4. Bidang Perdagangan
5. Bidang Pemberdayaan Koperasi
6. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro
7. UPT Pelayanan Metrologi Legal
Visi
Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :
“Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah, dan Berdaya Saing”
Misi
-
Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
-
Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
-
Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.
Alamat Dinas
Gedung Cisadane Lantai 1 dan 2, Jln. K. S. Tubun Nomor 1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Provinsi Banten
Struktur Organisasi